Kepala SDN 27 Rabadompu Timur Ikuti Sosialisasi Permen 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai

Bima, 31 Juli 2025 – Rita, S.Pd. SD, Kepala Sekolah SDN 27 Rabadompu Timur, turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima dan diikuti oleh perwakilan kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Bima.

Sosialisasi yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang seragam terkait aturan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dikpora. Permen 94 Tahun 2021 ini menjadi pedoman penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan.

Ibu Rita, s.pd. sd menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh elemen sekolah, khususnya para guru dan staf, dapat memahami lebih dalam mengenai hak dan kewajiban mereka terkait disiplin. Ini krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek kedisiplinan, mulai dari kewajiban, larangan, hingga jenis-jenis hukuman disiplin. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran disiplin yang terjadi akibat ketidaktahuan.

Kehadiran Kepala SDN 27 Rabadompu Timur dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan pendidikan. Ilmu yang didapatkan dari sosialisasi ini akan segera diimplementasikan dan disosialisasikan kembali kepada seluruh jajaran di SDN 27 Rabadompu Timur guna menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berintegritas.